21022026 - q4
3.97
Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.
3.103
Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara.
3.104
Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.
3.105
Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas.
3.110-114
Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.
Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.
Mereka tidak akan membahayakan kamu, kecuali gangguan-gangguan kecil saja, dan jika mereka memerangi kamu, niscaya mereka mundur berbalik ke belakang. Selanjutnya mereka tidak mendapat pertolongan. Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka pada tali Allah dan tali dengan manusia. Mereka mendapat murka dari Allah dan diliputi kesengsaraan. Yang demikian itu karena mereka mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi, tanpa hak. Yang demikian itu karena mereka durhaka dan melampaui batas.
Mereka itu tidak sama. Di antara Ahli Kitab ada golongan yang jujur, mereka membaca ayat-ayat Allah pada malam hari, dan mereka bersujud. Mereka beriman kepada Allah dan hari akhir, menyuruh yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar dan bersegera berbagai kebajikan. Mereka termasuk orang-orang saleh.
3.118
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu sebagai teman kepercayaanmu, mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat.
3.119
Beginilah kamu! Kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukaimu, dan kamu beriman kepada semua kitab.
3.120
Jika kamu bersabar dan bertakwa, tipu daya mereka tidak akan menyusahkan kamu sedikit pun.
3.130
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
3.132
Dan taatlah kepada Allah dan Rasul, agar kamu diberi rahmat.
3.133-135
Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa, orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan,
dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mengingat Allah, lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya, dan siapa yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu, sedang mereka mengetahui.
3.139-140
Dan janganlah kamu lemah, dan jangan bersedih hati, sebab kamu paling tinggi, jika kamu orang beriman. Jika kamu mendapat luka, maka mereka pun mendapat luka yang serupa. Dan masa itu, Kami pergilirkan di antara manusia, dan agar Allah membedakan orang-orang yang beriman dan agar sebagian kamu dijadikan-Nya syuhada.
(The message is that a single event does not determine the truth of a cause, that defeat can occur even to sincere believers, and that the pattern of history includes alternating outcomes that test people and shape the community.)
3.142
Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antara kamu, dan belum nyata orang-orang yang sabar.
3.146-148
Dan betapa banyak nabi yang berperang didampingi sejumlah besar dari pengikut yang bertakwa. Mereka tidak lemah karena bencana yang menimpanya di jalan Allah, tidak patah semangat dan tidak menyerah. Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.
Dan tidak lain ucapan mereka hanyalah doa, “Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebihan urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.”
Maka Allah memberi mereka pahala di dunia dan pahala yang baik di akhirat. Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.
3.149
Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menaati orang-orang yang kafir, niscaya mereka akan mengembalikan kamu ke belakang, maka kamu akan kembali menjadi orang yang rugi.
3.153
karena itu Allah menimpakan kepadamu kesedihan demi kesedihan, agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu dan terhadap apa yang menimpamu.
(Scholars explain the phrase “distress upon distress” as a sequence where the later distress overshadowed the earlier one. The first distress was disappointment over lost gains; the second was the fear and shock of the battlefield collapse. When the second occurred, the earlier concern (worldly loss or missed spoils) no longer dominated their emotions. In other words, the experience corrected their priorities. The ordeal redirected their attention from material expectations to survival, faith, and obedience. The point is not that distress magically eliminates sadness, but that a deeper trial can transform what a person values and worries about. After Uhud, the community reportedly became more cautious about discipline and less attached to immediate worldly outcomes.)
3.159
Maka berkat rahmat Allah engkau berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.
3.164
mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah
(The “Book” is commonly understood as the Qur’an, while “wisdom” is often explained as deeper understanding of the religion)
(The Book refers to the revealed scripture that is recited and preserved word-for-word. Wisdom refers to the deeper understanding and practical application of that revelation)
(Another reason scholars emphasize the distinction is that a written or recited text alone does not automatically produce a transformed society. The Qur’an contains principles, commands, and narratives, but communities still need explanation, context, and judgment about how to apply them in real situations. “Wisdom” in this sense includes insight, correct judgment, and the ability to place teachings in their proper context.)
(Some commentators also point out that the Qur’an itself sometimes uses “wisdom” more broadly than just prophetic tradition. It can include sound reasoning, moral discernment, and the capacity to grasp the purposes behind divine guidance)
(The Book represents the source of guidance, while wisdom represents how that guidance becomes understood, internalized, and practiced in daily life. By distinguishing them, the verse emphasizes that revelation is not only about possessing scripture but also about cultivating insight and judgment.)
3.186
Kamu pasti akan diuji dengan hartamu dan dirimu. Dan pasti kamu akan mendengar banyak hal yang sangat menyakitkan hati dari orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu dan dari orang-orang musyrik. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang diutamakan.
3.196-197
Jangan sekali-kali kamu teperdaya oleh kegiatan orang-orang kafir di seluruh negeri. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat kembali mereka ialah neraka Jahanam. itu seburuk-buruk tempat tinggal.
3.199
Dan sesungguhnya di antara Ahli Kitab ada yang beriman kepada Allah, dan kepada apa yang diturunkan kepada kamu, dan yang diturunkan kepada mereka, karena mereka berendah hati kepada Allah, dan mereka tidak memperjualbelikan ayat-ayat Allah dengan harga murah.
4.1
Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan menciptakan darinya pasangannya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.
(The verse calls people to be mindful of God, who created humanity from a single soul and created from it its counterpart, and from the two spread many men and women across the earth. The purpose of mentioning this origin at the beginning of the chapter is to remind people that all humans share the same source, which implies mutual dignity and responsibility toward one another. This reminder prepares readers for the themes that dominate the surah: rights within families, inheritance, protection of the vulnerable (especially women and orphans), and fair social relations. By starting with the unity of human origin, the Qur’an frames these laws as part of a moral order rooted in shared humanity rather than tribal hierarchy or social power.)
(The verse also refers to the importance of kinship bonds. In classical interpretation, this part addresses practices in pre-Islamic Arabia where family ties could be ignored or abused, particularly in matters of inheritance and guardianship. By placing respect for kinship alongside consciousness of God, the Qur’an stresses that maintaining family relationships is part of religious responsibility.)
4.2
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, itu adalah dosa yang besar.
4.3
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap perempuan yatim, maka nikahilah perempuan yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
(Classical tafsir explains that this verse was revealed in a social situation where guardians sometimes controlled the property of orphan girls and might marry them without giving them fair rights, such as a proper dowry or equitable treatment.)
(The message is essentially: do not take advantage of your position over an orphan girl. If fairness might be compromised because you control her situation or wealth, then do not marry her—marry someone else instead.)
(Scholars describe the verse as regulating existing practices: it reduces unlimited polygyny to a maximum of four and then ties it to a strict condition—justice among wives. If justice cannot be maintained, the verse itself directs toward one.)
(Exegetes also point out that the verse appears in a context involving orphans and social protection. After wars or social disruptions, there could be many widows and dependents needing support. In that historical environment, allowing limited plural marriage was seen as a regulated way to incorporate social responsibility into family structures, while preventing exploitation and setting boundaries.)
(Another reason commentators give is that the Qur’an often reforms social systems gradually but decisively, placing ethical constraints that change behavior over time rather than abolishing a widespread institution instantly)
4.4
Dan berikanlah maskawin kepada perempuan sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
4.5
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
4.6
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas, maka serahkanlah kepada mereka hartanya.
Dan janganlah kamu memakannya melebihi batas kepatutan dan tergesa-gesa sebelum mereka dewasa.
Barangsiapa mampu, maka hendaklah dia menahan diri dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut.
Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.
4.7
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
4.8
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
4.9
Dan hendaklah takut orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.
(The verse urges people to imagine their own situation if they were to leave weak offspring behind. The verse addresses people who handle matters affecting orphans or heirs, such as guardians, relatives, or those present during the distribution of property or the making of a will. The Qur’an asks them to reflect on a simple moral question: if they themselves died and left young or vulnerable children, how would they want others to treat those children and their rights? This reflective approach is meant to create empathy and fairness in legal and family decisions.
Commentators also emphasize the phrase about “speaking correctly” or “speaking just words.” In tafsir, this includes giving honest advice, avoiding pressure or deception, and ensuring that vulnerable heirs—such as minors—are not deprived of their rights.
Another point often discussed in tafsir is that the verse builds a bridge between law and compassion. The surrounding verses establish rules about inheritance and the treatment of orphans, but this verse reminds people that rules alone are not enough. A sense of responsibility toward future generations is necessary to apply those rules properly.)
4.10
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.
4.11
Allah mensyariatkan kepadamu tentang anak-anakmu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.
Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah.
Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia mempunyai anak. Jika dia tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
setelah wasiat yang dibuatnya atau utangnya.
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
(The verse begins by stating a rule regarding children: a male child receives a share equal to that of two female children. The tafsir often connects this rule with the broader economic responsibilities placed on men in classical Islamic law, such as financial maintenance of family members, dowry obligations, and other duties.
The verse then explains different scenarios involving daughters. If there are only daughters and they are two or more, they collectively receive two-thirds of the estate. If there is only one daughter, she receives half. Tafsir works note that this clarification addressed earlier customs in Arabia where daughters were sometimes excluded from inheritance entirely.
Another section of the verse addresses the parents of the deceased. Each parent receives one-sixth of the estate if the deceased left children. However, if the deceased had no children and the parents are the primary heirs, the mother’s share changes.
The verse includes an important principle: inheritance distribution happens after fulfilling any valid will and settling debts.
At the end of the verse, the Qur’an states that people do not know which of their relatives are more beneficial to them.
Tafsir often interprets this statement as explaining why God established specific shares rather than leaving everything to personal preference or customary decision. The fixed shares are presented as part of divine wisdom intended to prevent disputes and protect family members who might otherwise be overlooked.)
4.12
Dan bagianmu adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah wasiat yang mereka buat atau utangnya.
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan wasiat yang kamu buat atau utang-utangmu.
Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah yang dibuatnya atau utangnya dengan tidak menyusahkan. Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
(While verse 4:11 focused mainly on children and parents, this verse explains the shares of spouses and certain siblings, and again reminds that the distribution takes place after debts and any valid will are carried out.
The verse first discusses the inheritance of husbands and wives. If a wife dies and she has no children, her husband receives half of her estate. If she has children, his share becomes one-quarter. Then the verse describes the wife’s share when the husband dies: she receives one-quarter if there are no children, and one-eighth if there are children.
Commentators emphasize that the verse repeatedly states that inheritance is divided only after settling debts and executing a will. Tafsir writers highlight this repetition as deliberate, ensuring that obligations owed by the deceased are fulfilled before heirs receive their shares.
The verse then addresses a particular case involving a person who leaves neither parents nor children but has siblings through the mother. In this situation, if there is one such sibling, that person receives one-sixth; if there are more than one, they collectively share one-third.
In the system described in Qur’an 4:11–12, the shares listed there do not always add up to 100% of the estate. Classical tafsir and Islamic inheritance law anticipated this situation and developed rules for what happens next. The important point in tafsir is that the Qur’an establishes fixed shares first, and then the remainder is handled according to additional inheritance principles that the early Muslim community applied.)
4.15
Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu. Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan kepadanya.
(Verse 4:15 discusses a legal response to a serious moral offense committed by women, commonly interpreted in classical tafsir as referring to adultery (zinā). The verse states that if such an act is proven, witnesses should testify to it, and if the testimony is established, the women involved are to be confined in their homes until death or until God establishes another way for them.
The verse highlights the role of due process. The demand for witnesses is not incidental; it creates a very high threshold of proof. Classical scholars emphasize that such accusations cannot be based on suspicion or rumor. This requirement is part of a broader Qur’anic emphasis on protecting personal honor and preventing slander.
In Qur’an 4:15 the term used is al-fāḥishah (الفاحشة), not the word zinā explicitly. In Arabic, fāḥishah literally refers to a grave, openly shameful act or extreme indecency. The root carries the idea of something morally excessive or blatant in wrongdoing. In the Qur’an generally, the word can cover several kinds of serious sexual or moral misconduct, not only one specific legal category. The term appears elsewhere in the Qur’an for acts considered extremely indecent or socially destructive, so it carries a strong ethical condemnation in addition to any legal meaning.)
4.16
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya tobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.
(Many readers notice that Qur’an 4:16 simply says “the two among you who commit it” without clearly identifying who those two are. Early scholars noticed that the wording still feels broader than simply repeating “a man and a woman.” Because of that, tafsir literature records more than one interpretation. Some early exegetes understood “the two” to mean the two participants in the offense, meaning both individuals involved in the act. Others suggested that the verse was speaking in a general way about two offenders without specifying gender, which is why the wording remains open.)
4.17-18
Sesungguhnya bertobat kepada Allah itu hanya bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertobat. Tobat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. Dan tobat itu tidaklah dari mereka yang melakukan kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, dia mengatakan, “Saya benar-benar bertobat sekarang.” Dan tidak dari orang-orang yang meninggal sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan azab yang pedih.
4.19
Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.
Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.
(Classical tafsir explains that the opening statement refers to a pre-Islamic custom where, when a man died, some relatives—often a son or another male relative—would claim authority over the deceased man’s widow. The widow could be forced into marriage with the relative, prevented from marrying someone else, or held back until she gave up her property or dowry. The verse came to prohibit this practice and affirm that women cannot be treated as inheritable property.
Another part of the verse forbids pressuring or mistreating wives in order to reclaim part of what had been given to them (such as the dowry). Tafsir writers note that in some situations a husband might intentionally make life difficult for his wife so that she would agree to leave the marriage and return wealth to him. The verse condemns this behavior unless there is a clear case of serious misconduct.
The instruction to live with wives “in kindness” (maʿrūf) is an important theme emphasized in tafsir. Commentators explain that this phrase includes fair treatment, respect, financial responsibility, and good character in the marital relationship. Tafsir often highlights that the verse does not only prohibit abuse but also encourages a positive ethical standard for marriage. The final part of the verse says that even if someone dislikes their spouse, it may be that God has placed much good in that relationship. Classical scholars interpret this as guidance toward patience and careful judgment in family matters rather than making decisions based solely on temporary feelings.)
4.20-21
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan dosa yang nyata? Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain. Dan mereka telah mengambil perjanjian yang kuat dari kamu.
(Verse 4:20 addresses a situation where a man wishes to divorce his current wife and marry another. The verse states that even if a large amount of wealth had been given to the wife as dowry, it should not be taken back unjustly.
Verse 4:21 deepens the reasoning behind this prohibition. It asks how someone could take back the wealth after spouses have had an intimate marital relationship and after the wife has taken a solemn covenant from the husband.
The “solemn covenant” mentioned in the verse is interpreted by many exegetes as referring to the marriage contract itself, along with the responsibilities that come with it. Tafsir often highlights that the Qur’an describes marriage with strong language to emphasize that it should not be treated lightly or manipulated for financial gain.
In verse 4:21 the Qur’an describes marriage as a “solemn covenant” (mīthāqan ghalīẓā). Tafsir scholars paid special attention to this phrase because the Qur’an uses very strong language here.
The word mīthāq means a binding pledge or covenant, while ghalīẓ adds the sense of something weighty, serious, and difficult to break. Together, the expression indicates a commitment that carries moral and legal gravity, not just a simple agreement. Classical commentators explain that this phrase elevates the status of the marriage contract beyond an ordinary social arrangement.
The husband effectively commits himself to certain responsibilities: honoring the marriage contract, providing the dowry, maintaining the wife’s rights, and living with her in fairness and respect. By accepting the marriage, the husband acknowledges a commitment before God to treat his spouse properly and uphold her rights.
Commentators further emphasize that the Qur’an uses the phrase mīthāqan ghalīẓā only in a few significant contexts, including certain covenants involving prophets or major responsibilities.)
4.22
Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci dan seburuk-buruk jalan.
(First, verse 4:22 prohibits marrying women who were married to one’s father. Classical tafsir literature explains that in some pre-Islamic Arab customs, a son could inherit or marry his deceased father’s wife (except his own mother). The verse condemns this practice as morally abhorrent and socially destructive. Commentators note that the prohibition is absolute and permanent, even if the marriage with the father had already ended through death or divorce.)
4.23
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu, anak-anak perempuan dari istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu, maka tidak berdosa kamu, istri-istri anak kandungmu, dan mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.